Terakhir 20 Desember! Simak Cara Pencairan BSU Kemnaker Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Aulia Hafisa

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:18 WIB
Terakhir 20 Desember! Simak Cara Pencairan BSU Kemnaker Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Cara Pencairan BSU di Kantor Pos. (Pexels)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp 600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dicairkan terakhir pada 20 Desember 2022 mendatang. Bagi penerima BSU masih ada waktu untuk segera mencairkan dana tersebut. Lantas bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Pencairan BSU ini disalurkan langsung melalui PT Pos Indonesia setelah pencairan dilakukan melalui Bank Himbara. Pencairan BSU di Kantor Pos dilakukan kepada 776.556 orang pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencairkan BSU sebesar Rp600.000 di Kantor Pos:

1. Pekerja/buruh penerima dapat langsung ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima dapat menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi yang tidak memiliki handphone, akan dibantu pengecekan penerima melalui petugas

3. Petugas melakukan scan QR code dan memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

4. Lalu ada pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

5. Apabila verifikasi dan validasi telah benar, maka akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

baca juga

6. Penerima BSU dapat menandatangani kuitansi dan uang bantuan diserahkan kepada penerima

Cara Cek Penerima BSU melalui Pospay

Bagi Anda yang memastikan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui laman www.bsu.kemnaker.go.id, www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pospay. Berikut ini cara cek penerima BSU yang bisa Anda lakukan melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama unduh aplikasi Pospay melalui App Store atau Play Store

2. Buka aplikasi dan klik tombol (i) pada tampilan log in dan klik logo Kemnaker

3. Selanjutnya pilih BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”

4. Ambil foto e-KTP dengan tombol kamera

5. Lengkapi seluruh data pribadi penerima dan klik “Lanjutkan”

6. Maka akan tampil seluruh data penerima BSU. Kode barcode juga diberikan kepada petugas kantor pos untuk melakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi data dan jika sesuai maka BSU akan diberikan kepada penerima.

Nah itulah cara mencairkan dana BSU di kantor pos yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU Cair Lagi, Datang ke Kantor Pos Bawa KTP Dapat Rp 600 Ribu

BSU Cair Lagi, Datang ke Kantor Pos Bawa KTP Dapat Rp 600 Ribu

Purwokerto | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:57 WIB

Login 2 Link Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos Kemensos dan Kemnaker yang Cair Desember 2022 agar Dapat BLT hingga Rp900.000

Login 2 Link Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos Kemensos dan Kemnaker yang Cair Desember 2022 agar Dapat BLT hingga Rp900.000

Cianjur | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:00 WIB

Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:15 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×