5. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan dan hak saksi dari korban agar kasus kejahatan bisa terungkap. Akses perlindungan LPSK bisa dilakukan melalui call center 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan akun media sosial LPSK.
Pelecehan Seksual di Gunadarma
Perlu diketahui, kasus main hakim sendiri yang videonya viral ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon.
Kedua terduga pelaku tersebut disiram dengan air, lalu salah satu celana pelaku dipelorotkan. Bahkan, salah satu pelaku tampak ditelanjangi oleh massa.
Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Sementara itu, kejadian pelecehan sendiri dikabarkan terjadi pada 2 Desember 2022. Kasus pelecehan ini terungkap setelah pihak Gunadarma membuka posko pengaduan pelecehan seksual Satgas PPKS.
Melalui gerakan tersebut, satu persatu korban buka suara terkait dengan pelecehan seksual yang mereka alami. Dari pengaduan ini pun terungkap ada dua pelaku.
Pelaku pertama diketahui berinisial TPP, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2022. TPP disebut melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswa pada hari Jumat (2/12/2022). Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku menarik korban ke toilet yang sepi lalu memaksa untuk mencium korban.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Diikat, Ditelanjangi Hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Lalu pelaku kedua yaitu LYP, mahasiswa manajemen angkatan 2019. Diketahui, LYP melakukan pelecehan dengan modus mengajak jalan dan nonton sejumlah mahasiswa baru. Kemudian, pada saat di dalam bioskop, pelaku mulai memegang tangan sampai menggigit jari korban.
Nah, seperti itulah kronologi kejadian viral terduga pelaku pelecehan seksual di kampus Gunadarma yang dihakimi massa. Lakukan langkah yang benar, khususnya tata cara melaporkan pelecehan seksual sehingga tidak ada pihak lain yang semakin dirugikan kecuali pelaku itu sendiri.