Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Ahli: di Dalam Hukum Setiap Dalil Harus Dibuktikan

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 13:55 WIB
Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Ahli: di Dalam Hukum Setiap Dalil Harus Dibuktikan
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap Dalil Harus Dibuktikan

Akhiar Salmi mengatakan bahwa setiap dalil harus dibuktikan.

“Terlepas dari itu semua, ada nggak buktinya? Ada nggak saksinya? Apakah pelecehan seksual atau pemerkosaan? Karena di dalam hukum, setiap dalil itu harus dibuktikan, siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan. Dia diperkosa, dia dilecehkan, apa buktinya?” katanya.

Akhiar kemudian mengajak pemirsa untuk mengingat kembali keterangan Susi PRT Ferdy Sambo yang keterangannya dipertanyakan.

“Kalau soal pelecehan, itu kan kalau dilihat dari saksi Susi PRT Sambo yang semula melihat dibopong Yosua, tapi saat persidangan mengatakan baru mau dibopong, nah baru mau ini dilihat dari mana, itu kan baru niat, ini kan juga akan dipertanyakan, hakim sendiri sudah mengkritisi juga kan, mengingatkan beberapa kali kepada saksi-saksi yang bersangkutan,” katanya.

Pakar hukum pidana ini juga memberi catatan, bahwa Kapolri sudah mengatakan bahwa tidak ada pelecehan.

“Kemudian mengenai pelecehan, Kapolri di depan DPR mengatakan tidak ada pelecehan mengenai kasus itu sudah ditutup SP3,” kata ahli hukum pidana ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI