Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:04 WIB
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya - Ilustrasi pemilu - KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Setelah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU akan segera merekrut Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024. Lalu bagaimana cara daftar PPS Pemilu 2024 ini?

Cara daftar PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika anda berminat, pendaftaran secara daring untuk menjadi PPS ini dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022.

Perlu diketahui, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Namun sebelum mulai mendaftar, pastikan anda memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat-syaratnya.

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Jika anda memutuskan untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

  • Buka situs https://siakba.kpu.go.id 
  • Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
  • emudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
  • Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
  • Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
  • 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
  • 19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
  • 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
  • 30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
  • 8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
  • 11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
  • 13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
  • 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Honor PPS Pemilu 2024

Honor PPK:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Honor PPS:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Bisa 'Salam Metal', Bambang Pacul Minta Parpol Lain Ikhlas Berikan Kemenangan Hattrick Buat PDIP

Masih Bisa 'Salam Metal', Bambang Pacul Minta Parpol Lain Ikhlas Berikan Kemenangan Hattrick Buat PDIP

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 22:55 WIB

Dapat Nomor 17, Waketum PPP: Salat 17 Raka'at, Merdeka 17 Agustus

Dapat Nomor 17, Waketum PPP: Salat 17 Raka'at, Merdeka 17 Agustus

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 22:45 WIB

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:04 WIB

Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:20 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:09 WIB

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:08 WIB

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:51 WIB

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:47 WIB

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:01 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:52 WIB

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB

Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran

Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:20 WIB