Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI