"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
Kubu Agus pun masih bersikukuh jika Irfan sudah mengatakan kesaksian palsu di persidangan. Kali ini, kubu Agus menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit untuk memperkuat argumennya.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di Nomor 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
Setelah itu, hakim menjelaskan jika keterangan di BAP bisa saja berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu BAP-nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.