Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama Bongkar Obstruction of Justice Kasus Yosua ke Petinggi Polri

Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:35 WIB
Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama Bongkar Obstruction of Justice Kasus Yosua ke Petinggi Polri
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto laporkan soal Bongkar Obstruction of Justice Kasus Yosua. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Fakta mengenai DVR ini, saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah," terang Irfan.

Irfan Tak Kuasa Tolak Perintah

Irfan Widyanto sebelumnya mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Atasan yang dimaksud Irfan ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.

Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan menuturkan dia diperintah oleh Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Duren Tiga. Di mana, perintah itu merupakan tembusan dari Hendra dan Ferdy Sambo.

"Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI