Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara, Hadiah untuk Jokowi Setelah Pensiun Presiden

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2022 | 20:26 WIB
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara, Hadiah untuk Jokowi Setelah Pensiun Presiden
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara - Ilustrasi rumah tempat tinggal (pexels.com/binyamin-mellish)

Berdasarkan PP Nomor 40/1994, di dalam Pasal 1 mengatur tiga jenis rumah negara. Pertama adalah Rumah Negara Golongan I, merupakan rumah negara yang dipergunakan atau diperuntukkan bertempat bagi seorang pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya tersebut ia harus tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya akan terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat. 

Kemudian ada Rumah Negara Golongan II, adalah rumah negara yang memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari suatu instansi dan hanya akan disediakan untuk duhuni oleh Pegawai Negeri. Serta apabila yang bersangkutan telah berhenti atau pensiun maka rumah harus dikembalikan kepada Negara. 

Terakhir ada Rumah Negara Golongan III, ialah rumah negara yang tidak termasuk dalam Golongan I maupun Golongan II. Rumah golongan III ini dapat dijual kepada penghuninya. 

Nah itulah tadi beda rumah dinas dan rumah negara. Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas rumah yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi ketika masa jabatannya berakhir merupakan hadiah dan bukan termasuk tiga jenis spesifikasi rumah dinas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI