Geledah Kantor DPRD Dan Pemprov Jatim, KPK Temukan Duit Rp 1 Miliar, Diduga Terkait Kasus Suap Sahat

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:35 WIB
Geledah Kantor DPRD Dan Pemprov Jatim, KPK Temukan Duit Rp 1 Miliar, Diduga Terkait Kasus Suap Sahat
Penyidik KPK di Kantor Gubernur Jatim [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di gedung DPRD Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan tekait kasus dugaan suap dana hibah APBD yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang itu didapat penyidik KPK dari hasil penggeledahan selama dua hari yakni Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar," kata Ali lewat keteragan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Ia menyebutkan, uang Rp 1 miliar itu masih berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Sahat Tua yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Golkar.

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," kata Ali.

Selama dua hari melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim, KPK memasuki sejumlah ruangan, di antaranya ruang fraksi anggota dewan dan ruang kerja Sahat Tua.

Terbaru, pada Rabu (21/12) kemarin KPK bahkan menggeledah ruangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, ruangan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Kantor Sekretariat Daerah Jatim.

Kemudian kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Ali dalam keterangan, Kamis (22/12/2022).

baca juga

Namun belakangan, Khofifah membantah terdapat dokumen yang diambil dari ruangannya dan ruang wakil gubernur. Dia hanya membenarkan ada flashdisk yang diambil penyidik KPK dari ruangan Sekretaris Daerah Jatim.

Sahat Jadi Tersangka

Sahat yang merupakan anggota dewan fraksi Goljar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp 6,7 triliun.

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.

Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp 2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp 1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp 1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp 1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Anggap OTT Bikin Jelek Nama Negara, Analis: Dia Sebenarnya Takut Jadi Target Berikutnya

Luhut Anggap OTT Bikin Jelek Nama Negara, Analis: Dia Sebenarnya Takut Jadi Target Berikutnya

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:32 WIB

Fakta-fakta Penggeledagan KPK di Kantor Pemprov Jatim, Termasuk Ruangan Khofifah dan Emil

Fakta-fakta Penggeledagan KPK di Kantor Pemprov Jatim, Termasuk Ruangan Khofifah dan Emil

Joglo | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:29 WIB

Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:50 WIB

Ruang Kerjanya Ikut Digeledah KPK, Intip Harta Kekayaan Khofifah dan Emil Dardak

Ruang Kerjanya Ikut Digeledah KPK, Intip Harta Kekayaan Khofifah dan Emil Dardak

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:45 WIB

Pengamat Bongkar Hal di Balik Kritik Tajam Opung Luhut atas OTT KPK, Takut Jadi Next Target?

Pengamat Bongkar Hal di Balik Kritik Tajam Opung Luhut atas OTT KPK, Takut Jadi Next Target?

Moots | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:25 WIB

Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Artis yang Ruang Kerjanya Turut Digeledah KPK

Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Artis yang Ruang Kerjanya Turut Digeledah KPK

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 13:08 WIB

Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK, Khofifah:  Tak Ada Dokumen yang Dibawa

Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK, Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa

Batam | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:48 WIB

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:46 WIB

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:39 WIB

×