"Kalau sudah tahu kejadiannya tidak seperti ini. Naluri sebagai seorang penyidik justru selalu curiga pada hal yang itu menurut saya karena saudara polisi sudah lebih dari 20 tahun belum tahu?" cecar hakim.
"Belum tahu," jawab Arif.
Untuk diketahui, Arif dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota terkait kasus obstruction of justice Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto.