"(Waktu itu) Saya ditanya Sudi, bapak mau dimana? Ya yang dekat rumah saja (Brawijaya). Dulu (2010) masih terjangkau, tapi sampai empat tahun tidak juga diputuskan. Karena tidak cepat mungkin naik. Pemerintah ini sudah selama empat tahun tak ada juntrungannya," kata JK.
JK juga menjelaskan kalau saat itu Sudi Silalahi mengatakan takut jika melanggar UU.
Karena itu, kalau Dipo Alam menyatakan sangat janggal jika disebut dirinya yang mendesak pemberian rumah.
JK meminta Dipo Alam untuk mengecek UU terlebih dahulu baru berbicara.
JK justru merasa heran jika sekarang dibuatkan peraturan presiden karena hal itu sudah jelas diatur dalam UU.