8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadi, sudah cukup jelas apakah PPPK bisa jadi PNS atau tidak. Disebutkan bahwa PPPK tetap bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama