Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya

Senin, 26 Desember 2022 | 15:57 WIB
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pppk - Apakah PPPK Bisa Jadi PNS (sscasn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jadi, sudah cukup jelas apakah PPPK bisa jadi PNS atau tidak. Disebutkan bahwa PPPK tetap bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI