Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:24 WIB
Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah melecehkan MK gegara terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi Undang-Undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Dalam putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. Selain itu karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatannya.

"Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu," kata Denny.

Dia mengemukakan selama ini Jokowi selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak melulu sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita.

"Dengan Presiden menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk," kata Denny.

"Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim

Video | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:00 WIB

Sebut Adanya Perbedaan Pemerintahan yang Jomplang, AHY lagi-lagi Bandingkan Era Jokowi dengan SBY

Sebut Adanya Perbedaan Pemerintahan yang Jomplang, AHY lagi-lagi Bandingkan Era Jokowi dengan SBY

Video | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:24 WIB

Alasan Mengapa Puan Maharani Jadi Satu-satunya Capres Wanita yang Layak Jadi Presiden RI

Alasan Mengapa Puan Maharani Jadi Satu-satunya Capres Wanita yang Layak Jadi Presiden RI

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:59 WIB

Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri

Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:24 WIB

Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023

Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:04 WIB

PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali

PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali

Bali | Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:38 WIB

Terkini

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB