Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:55 WIB
Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/12/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlepas dari segala penolakan tersebut, UU Cipta Kerja pun disahkan pada 5 Oktober 2020. Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah resmi berlaku.

Banyak Dikritik hingga Digugat ke MK

Walau sudah disahkan, UU Cipta Kerja terus banjir kritik. Masyarakat terutama kaum buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap merugikan pekerja itu. 

Kaum buruh sempat meminta Jokowi membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu. Namun Jokowi menolak dengan alasan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka peluang investasi dan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. 

Presiden juga menyebut UU itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini mampu mencegah praktik korupsi. Ketika itu Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak butuh waktu lama, berbagai kalangan langsung menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Uji materi aturan itu berlangsung panjang dan baru diputuskan setahun setelah UU Cipta Kerja berlaku, tepatnya 25 November 2021. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK memberi waktu 2 tahun untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja, terhitung setelah putusan dibacakan. Artinya apabila dalam jangka waktu 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja itu akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Setelah satu tahun pasca putusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?

Penerbitan Perppu itu menuai banyak kritik karena dinilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan aturan tersebut. Terlebih MK mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan penerbitan perppu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI