Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:55 WIB
Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/12/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Tak butuh waktu lama, berbagai kalangan langsung menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Uji materi aturan itu berlangsung panjang dan baru diputuskan setahun setelah UU Cipta Kerja berlaku, tepatnya 25 November 2021. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK memberi waktu 2 tahun untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja, terhitung setelah putusan dibacakan. Artinya apabila dalam jangka waktu 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja itu akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Setelah satu tahun pasca putusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Penerbitan Perppu itu menuai banyak kritik karena dinilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan aturan tersebut. Terlebih MK mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan penerbitan perppu.

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan seharusnya DPR menolak perppu yang diterbitkan Jokowi. Ia menekankan bahwa MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki, bukan dengan mengeluarkan Perppu.

"Secara teoretis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya," ujar Refly Harun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Jokowi Disebut Mau Jadikan NasDem 'Bebek Lumpuh' di Kabinet, Demi Jegal Anies?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI