Nah, agar tindakan operasi dapat dicover BPJS atau JKN-KIS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pasien. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat operasi Pendarahan Otak ditanggung BPJS yang dilansir dari situs depkes.org.
1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS
3. Bawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
4. Bawa kartu pasien yang diperoleh dari RS rujukan.
Demikian ulasan mengenai apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi