Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS? Galang Dana Indra Bekti Tuai Pro Kontra

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 15:45 WIB
Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS? Galang Dana Indra Bekti Tuai Pro Kontra
Ilustrasi kasus pendarahan otak - apakah pendarahan otak ditanggung BPJS (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nah, agar tindakan operasi dapat dicover BPJS atau JKN-KIS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pasien. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat operasi Pendarahan Otak ditanggung BPJS yang dilansir dari situs depkes.org.

1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif

2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS

3.  Bawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

4. Bawa kartu pasien yang diperoleh dari RS rujukan. 

Demikian ulasan mengenai apakah pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI