Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?

Bangun Santoso

Selasa, 03 Januari 2023 | 06:27 WIB
Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?
[Ilustrasi gedung KPK/Ema Rohimah]

Suara.com - Salah satu pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ngotot menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, kabar itu ditepis Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa hari lalu. Ia menyebut, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, namun hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus.

Kata Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah di KPK.

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) lalu.

Menurut dia, eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.

Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.

"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik," imbuh Ali.

Fokus Tindaklanjuti Kasus Formula E

Terkini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan terbarunya menegaskan, komisi antirasuah masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.

baca juga

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.

Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:49 WIB

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Kalbar | Senin, 02 Januari 2023 | 21:21 WIB

Ingin Main Aman, Jokowi Bakal Depak Menteri NasDem Jika Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Ingin Main Aman, Jokowi Bakal Depak Menteri NasDem Jika Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Sumatera | Senin, 02 Januari 2023 | 21:04 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Joglo | Senin, 02 Januari 2023 | 20:33 WIB

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 20:22 WIB

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 19:48 WIB

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Riau | Senin, 02 Januari 2023 | 20:15 WIB

'Biar Publik yang Menilai' Anies Baswedan Santai Tanggapi Gelagat Penghapusan Jejaknya Sebagai Mantan Gubernur DKI

'Biar Publik yang Menilai' Anies Baswedan Santai Tanggapi Gelagat Penghapusan Jejaknya Sebagai Mantan Gubernur DKI

News | Senin, 02 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB