Aturan Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan pesangon juga menimbulkan polemik. Dalam Perppu, disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, seperti dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Sayangnya, karyawan yang terkena PHK baru bisa mendapat haknya itu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dalam aturan itu, uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni