Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 15:33 WIB
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KontraS Sebut Mahfud MD Keliru!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Tragedi Kemanusian Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud MD dinilai telah melampaui kewenangannya.

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, lewat keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Mereka menegaskan kewenangan itu berada di Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," kata Fatia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Mahfud MD dianggap keliru, meski pernyataan itu disampaikannya dengan merujuk pada hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan," jelas Fatia.

Dijelaskan, meskipun Komnas HAM telah menyatakan tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Karenanya, Koali Masyarakat Sipil menilai penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan.

Mengingat terdapat berbagai fakta yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut, satu diantaranya mengenai pertanggungjawaban komando/atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan.

"Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor high level yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum," kata Fatia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal

Jokowi Tak Buka Laporan Pelanggaran HAM Berat Tim PPHAM, KontraS Duga Hasilnya Tak Maksimal

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:15 WIB

Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu

Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:53 WIB

Elite Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Prosedur Penetapan Perppu: Muter-Muter Aja Terus!

Elite Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Prosedur Penetapan Perppu: Muter-Muter Aja Terus!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:08 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB