Polda Metro Jaya Tetapkan Iwan Sumarno Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:06 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Iwan Sumarno Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, tersangka pelaku penculikan anak Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. [Ist]

Suara.com - Iwan Sumarno alias Jacky atau Herman alias Yudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan Malika Anastasya, bocah berusia 6 tahun yang diculik di kawasan Gunung Sahari, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Sampaikan saja, emang udah pasti tersangka," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (3/1/2023).

Zulpan juga mengatakan, saat penculikan dilakukan Iwan, Malika mendapatkan kekerasan. Bukti kekerasan Iwan tersebut terlihat dari bekas memar di pinggang Malika.

"Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar itu diperkirakan akibat tendangan makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si Malika," ungkapnya.

Selain pinggang, ada juga bekas kekerasan terhadap Malika di bibirnya. Zulpan mengatakan, jika Malika mau memulung, pelaku Iwan menyentil bibir korban, bahkan hingga melakukan pemukulan dan penendangan.

"Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," ucap Zulpan.

Zulpan juga menyebut, Iwan bakal dijerat hukuman berlapis. Selain terancam pasal 330 KUHP, Iwan juga bakal dijerat dengan pasal exploitasi anak.

"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga pasal UU perlindungan anak no 35 THN 2014," ucap Zulpan

Baca Juga: Beberkan Hasil Visum Malika, Polisi: Tak Ditemukan Kekerasan Seksual, Tapi Ditendang di Pinggang

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku penculikan terhadap Malika Anastasya (6), Iwan Sumarno (42) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, petugas telah menyiapkan pasal 330 KUHP untuk menjerat Iwan. Adapun ancaman hukuman dalm tersebut yakni hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Kita masih punya waktu enam jam untuk menjadi terduga pelaku jadi tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI