Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB
Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan terkait simulasi perhitungan Pajak Penghasilan dalam aturan baru. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta pekerja gaji Rp5 juta kena pajak 0,5 persen.

1. Aturan Pajak Penghasilan

Batas penghasilan yang terkena pajak naik menjadi Rp5 juta per bulan. Hal ini berarti setiap pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena Pajak Penghasilan.

Aturan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Pajak ini bersiaft progresif.

Aturan ini pun memperbaharui ketentuan sebelumnya yang menentukan pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Persentasenya hingga kini masih sama yakni 5%.

2. Contoh Penghitungan

Penerapan aturan di atas yakni bagi karyawan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Seorang karyawan yang tidak memiliki tanggungan, maka Pphnya adalah:

Penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah

(Rp60 juta – Rp54 juta x 5% = Rp300.000)

Karyawan tersebut pun dikenakan pajak Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Namun, jika salah seorang karyawan gajinya Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun, kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta kemudian hasilnya sebesar Rp60 juta. Jika sang pasien harus membayar dua lapis yakni 5% dikali Rp50 juta dan 15% dikali Rp10 juta, total pajak yang harus dibesarkan adalah Rp4 juta.

3. Penjelasan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR memperbaharui batas Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp5 juta per bulan. Pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta per bulan akan terkena PPh.

Namun sebelumnya, Yustinus Prabowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani setahun lalu membantah kabar masyarakat bahwa pemilik gaji Rp5 juta akan dikenai Pajak Penghasilan 0,5%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

| Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB

Siap-Siap, Jomblo Penghasilan Rp5 Juta Wajib Pajak 0,5%, Begini Kata Sri Mulyani

Siap-Siap, Jomblo Penghasilan Rp5 Juta Wajib Pajak 0,5%, Begini Kata Sri Mulyani

| Selasa, 03 Januari 2023 | 17:09 WIB

'Bikin Netizen Emosi' Heboh Peraturan Baru Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini PenjelasanSriMulyani

'Bikin Netizen Emosi' Heboh Peraturan Baru Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini PenjelasanSriMulyani

| Selasa, 03 Januari 2023 | 16:52 WIB

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:11 WIB

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:22 WIB

Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya

Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya

| Senin, 02 Januari 2023 | 21:11 WIB

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB

PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target

PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target

Lampung | Jum'at, 30 Desember 2022 | 20:16 WIB

Terkini

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB