Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

Farah Nabilla

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:33 WIB
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
Serikat buruh dari KSPSI menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM di sekitar area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Ada perbedaan isi Perppu Cipta Kerja dengan draft yang diusulkan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh sebelumnya mendukung langkah pemerintah tersebut.

Namun, setelah aturan yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 itu terbit, mereka menolak. Sebab, isi Perppu Cipta Kerja hampir seluruhnya tidak sesuai dengan usulan para buruh atau pekerja beberapa waktu lalu.

Pasal pengupahan

Mulai dari Pasal 88D tentang rumusan pengupahan yang indeks untuk menentukan angka upah minimumnya tidak disebutkan. Aturan itu mencantumkan perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Para buruh mengusulkan lebih baik ada hitungan yang rinci soal penentuan upah minimum. Apabila ada pengusaha yang keberatan menaikkan upah karena bisnisnya mengalami kerugian, ada solusinya.

Pihak buruh menawarkan pilihan kepada mereka. Di mana pengusaha itu dapat memberikan bukti kerugian yang menunjukkan bahwa perusahaannya tidak mampu menaikkan upah minimum.

Pasal Outsourcing

Selanjutnya, poin terkait alih daya atau outsourcing. Buruh meminta pemerintah mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan dengan membatasi lima jenis pekerjaan. Yakni, petugas kebersihan, sekuriti, katering, sopir, dan jasa migas pertambangan.

Namun, di dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 justru tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya. Lalu, Pasal 156 ayat (1) soal pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tidak jelas.

baca juga

Aturan Pesangon

Menurut KSPSI, aturan pesangon pada Perppu dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya ditolak buruh, tidak memiliki perbedaan. Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Atas dasar poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai itu, para buruh akan melakukan berbagai upaya. Mulai dari aksi unjuk rasa, lobi-lobi pemerintah, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Seluruh poin yang disebutkan diatas kerap menuai kontroversi. Tak hanya itu, rumor terkait libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan juga memicu keributan. Padahal di UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari.

Kontroversi lainnya, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak melindungi pekerja dari PHK secara sepihak. Aturan itu seolah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai mereka secara subjektif dan memecatnya jika ingin.

Hal tersebut membuat Perppu Cipta Kerja menjadi topik perbincangan warganet di berbagai situs media sosial. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan aturan tersebut karena dinilai memiliki sisi yang tidak adil.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Serang | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:16 WIB

Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:32 WIB

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:33 WIB

Presiden Jokowi Khianati Konstitusi, Rakyat Bakal Jadi Korban

Presiden Jokowi Khianati Konstitusi, Rakyat Bakal Jadi Korban

Moots | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:42 WIB

Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!

Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:02 WIB

'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja

'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:15 WIB

Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 05:55 WIB

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:09 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×