Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:33 WIB
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
Serikat buruh dari KSPSI menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM di sekitar area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Ada perbedaan isi Perppu Cipta Kerja dengan draft yang diusulkan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh sebelumnya mendukung langkah pemerintah tersebut.

Namun, setelah aturan yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 itu terbit, mereka menolak. Sebab, isi Perppu Cipta Kerja hampir seluruhnya tidak sesuai dengan usulan para buruh atau pekerja beberapa waktu lalu.

Pasal pengupahan

Mulai dari Pasal 88D tentang rumusan pengupahan yang indeks untuk menentukan angka upah minimumnya tidak disebutkan. Aturan itu mencantumkan perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Para buruh mengusulkan lebih baik ada hitungan yang rinci soal penentuan upah minimum. Apabila ada pengusaha yang keberatan menaikkan upah karena bisnisnya mengalami kerugian, ada solusinya.

Pihak buruh menawarkan pilihan kepada mereka. Di mana pengusaha itu dapat memberikan bukti kerugian yang menunjukkan bahwa perusahaannya tidak mampu menaikkan upah minimum.

Pasal Outsourcing

Selanjutnya, poin terkait alih daya atau outsourcing. Buruh meminta pemerintah mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan dengan membatasi lima jenis pekerjaan. Yakni, petugas kebersihan, sekuriti, katering, sopir, dan jasa migas pertambangan.

Namun, di dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 justru tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya. Lalu, Pasal 156 ayat (1) soal pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tidak jelas.

Aturan Pesangon

Menurut KSPSI, aturan pesangon pada Perppu dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya ditolak buruh, tidak memiliki perbedaan. Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Atas dasar poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai itu, para buruh akan melakukan berbagai upaya. Mulai dari aksi unjuk rasa, lobi-lobi pemerintah, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Seluruh poin yang disebutkan diatas kerap menuai kontroversi. Tak hanya itu, rumor terkait libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan juga memicu keributan. Padahal di UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari.

Kontroversi lainnya, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak melindungi pekerja dari PHK secara sepihak. Aturan itu seolah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai mereka secara subjektif dan memecatnya jika ingin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

| Rabu, 04 Januari 2023 | 14:16 WIB

Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:32 WIB

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:33 WIB

Presiden Jokowi Khianati Konstitusi, Rakyat Bakal Jadi Korban

Presiden Jokowi Khianati Konstitusi, Rakyat Bakal Jadi Korban

| Rabu, 04 Januari 2023 | 12:42 WIB

Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!

Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:02 WIB

'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja

'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:15 WIB

Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 05:55 WIB

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:09 WIB

Terkini

Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg

Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:36 WIB

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:21 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:12 WIB

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB