Rampung Diperiksa KPK, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dicecar Selama 1 Satu Jam Lebih

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:35 WIB
Rampung Diperiksa KPK, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dicecar Selama 1 Satu Jam Lebih
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan diperiksa KPK. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI