Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Aulia Hafisa

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
Ilustrasi pajak penghasilan - cara menghitung pajak penghasilan (Pexels)

Suara.com - Setiap warga yang telah memiliki penghasilan wajib hukumnya untuk membayar Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi yang telah berpenghasilan.

Diketahui, pajak penghasilan ini wajib dikenakan pada seseorang yang telah memiliki penghasilan sesuai peraturan undang-undang tentang pajak. Adapun Perhitungan pajak penghasilan ini sesuai besaran upah yang diperoleh. Semakin besar upah diperoleh, maka semakin pajak yang dikenakan semakin tinggi.

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui setiap orang yang berpenghasilan yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bersih Selama Setahun

Semua penghasilan yang diperoleh seorang pegawai selama setahun disebut sebagai penghasilan kotor. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan ini diambil dari penghasilan bersih yang diperoleh seseorang selama satu tahun. 

Namun sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu terlebih dulu mengetahui penghasilan bersih yang kamu peroleh selama setahun. Adapun perhitungan penghasilan bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan. 

2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Usai menghitung jumlah penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya yakni mengetahui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan ini bertujuan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Adapun PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tak dibebani pajak penghasilan. Dengan ini, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tak dibebankan untuk bayar pajak penghasilan.

baca juga

Nah berikut ini tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang perlu diketahui sebagai berikut:

Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi

Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.

Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.

Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung 

3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Usai menghitung PTKP, berikutnya melakukan perhitungan pajak penghasilan dengan mengetahui jumlah PKP. Untuk mendapatkan besaran PKP yaknk penghasilan bersih dikurangi PTKP.

4. Perhitungan Pajak Penghasilan

Usai mengetahui besaran PKP, selanjutnya  tentukan persentase PPh (perhitungan pajak penghasilan) dengan ketentuan seperti berikut ini:

PKP yang kurang dari Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 5%

PKP kisaran Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%

PKP kisaran Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%

PKP dengan besaran di atas Rp500.000.000 dikenaikan tarif pajak 30%

Untuk mendapatkan perhitungan pajak penghasilan yakni hasil PKP dikalikan persentase yang sesuai ketentuan. Dari perkalian tersebut akan memperoleh hasil PPh yang wajib untuk dibayarkan selama periode setahun. 

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui, terutama bagu orang-orang yang telah memiliki penghasilan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Otomotif | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:39 WIB

Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB

Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya

Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya

Otomotif | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB