Pada awal bulan November, tepatnya pada tanggal 03 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya yang berada di Kota Jayapura, Papua.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa lanjut melakukan pemeriksaan. Diketahui pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.
Sejumlah barang bukti tersebut didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yaitu rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Lalu, pada 10 Januari 2023, KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe. Diketahui, KPK mengungkap penangkapan terhadap Gubernur Papua tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus suap kabur ke luar negeri.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya. Firli menyebut bahwa Lukas Enembe diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," kata Firli, Selasa (10/1/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, KPK pun langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Lukas di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua.
Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai tersangka, KPK akan lebih dulu membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Politikus Demokrat yang Ditangkap KPK
Kontributor : Syifa Khoerunnisa