Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Jakarta, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:56 WIB
Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Jakarta, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan ERP bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan jalan.

Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini sanksi bagi pengendara yang langgar ERP di Jakarta.

Sanksi Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal

Pengendara yang melanggar ERP akan dikenakan sanksi berupa denda sepuluh kali lipat dari tarif normal. Sanksi tersebut tercantum pada Pasal 16 ayat (1) yang berisi:

“Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.”

Denda tersebut kemudian akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Hingga kini, belum ada rincian tarif jalan ERP. Kepala Unit Pengelolaan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menekankan bahwa penerapan ERP ini akan berlaku secara bertahap mulai 2023.

Jalan yang menjadi uji coba penerapan adalah Bundaran HI sepanjang 6,12 km. penetapan uji coba itu akan dilakukan di titik tertentu lainnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif ERP, yakni Rp5000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas.

baca juga

Ketentuan Electronic Road Pricing

Merujuk pada draft itu, ERP dilaksanakan di ruas jalan atau kawasan dengan kriteria tertentu. Berikut ini 4 (empat) kriteria untuk kawasan yang diterapkan ERP:

  1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbadningan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan di salah satu jalurn jalannya sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
  2. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalurnya terdiri dari minimal 2 lajur.
  3. Hanya dapat dilakui kendaraan bermotor yang berkendara dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  4. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Diterapkan ERP

Berikut ini ruas jalan yang diterapkan ERP selengkapnya.

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Warga Jakarta, 25 Jalan Ini Akan Berbayar dari Rp 5.000 - Rp 19.000

Dear Warga Jakarta, 25 Jalan Ini Akan Berbayar dari Rp 5.000 - Rp 19.000

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:50 WIB

Heboh Pro Kontra Kebijakan Jalan Non-Tol Berbayar di Jakarta, Ini Kata Kader Demokrat

Heboh Pro Kontra Kebijakan Jalan Non-Tol Berbayar di Jakarta, Ini Kata Kader Demokrat

Video | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:05 WIB

Best 5 Oto: All-New Toyota Prius HEV Beredar Domestik, Jakarta Akan Terapkan ERP, Tol Bali Mandara Gunakan IoT

Best 5 Oto: All-New Toyota Prius HEV Beredar Domestik, Jakarta Akan Terapkan ERP, Tol Bali Mandara Gunakan IoT

Otomotif | Rabu, 11 Januari 2023 | 07:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Tarifnya Berapa?

Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Tarifnya Berapa?

Video | Rabu, 11 Januari 2023 | 07:00 WIB

Masih Dibahas, Perkiraan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000

Masih Dibahas, Perkiraan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000

Jakarta | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×