Atas perbuatannya, Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kondisi Diborgol saat Diangkut ke Kejaksaan, Irjen Teddy Minahasa Tebar Senyum Sambil Tutupi Tangan Pakai Kain
Rabu, 11 Januari 2023 | 12:04 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Tilap Barbuk Sabu Masuki Babak Baru, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dioper ke Kejaksaan Siang Ini
11 Januari 2023 | 10:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI