Arif Rahman Cerita Sambo Sangat Marah Saat Timsus Polri 'Nyelonong' Olah TKP di Rumah Duren Tiga

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:41 WIB
Arif Rahman Cerita Sambo Sangat Marah Saat Timsus Polri 'Nyelonong' Olah TKP di Rumah Duren Tiga
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI