Punya Informasi Penting Soal Suap Lukas Enembe, 4 Saksi Ini Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:08 WIB
Punya Informasi Penting Soal Suap Lukas Enembe, 4 Saksi Ini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Penampakan Lukas Enembe dikawal ketat pasukan Brimob hingga Tim Gegana di KPK. (Suara.com/Rayfa)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang saksi bepergian ke luar negeri. Keempatnya merupakan saksi yang memiliki informasi penting terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pencegahan itu dalam rangka proses penyidikan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, saat ini kami juga telah mencegah begitu ya, bepergian ke luar negeri setidaknya ada 4 orang ya, yang sudah dilakukan cegah ke luar negeri," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Keempat orang itu diketahui berasal dari beragam profesi mulai dari ibu rumah tangga hingga direktur perusahaan. Mereka adalah Lusi Kusuma Dewi (Ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).

Ali menyebut keempat saksi dicegah ke luar negeri, dengan harapan ketika dipanggil nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Pihak-pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Ali.

"Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," sambungnya.

Nama keempat saksi sudah diserahkan penyidik KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan keempat saksi dilakukan KPK pada kurun waktu enam bulan kedepan.

"Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.

Baca Juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD: Kita Nggak Mau Tahu!

Lukas Enembe Akhirnya Ditahan

Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI