Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Pengacara: Dia Harusnya Bebas

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 16 Januari 2023 | 15:46 WIB
Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Pengacara: Dia Harusnya Bebas
Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Pengacara: Dia Harusnya Bebas. (bidik layar video)

Suara.com - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengaku kecewa kliennya dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menurutnya, Kuat sama sekali tidak mengetahui soal rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal dipersidangan tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, beberapa analisis yang disampaikan jaksa saat pembacaan tuntutan tidak pernah diterangkan sepanjang persidangan. Dia berarap kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

"Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," jelas Irwan.

"Dari awal meminta Kuat Maruf ini harusnya bebas, dia tidak tahu akan peristiwa Duren Tiga," sambungnya.

Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

baca juga

Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua, Pengacara Putri Candrawathi: Jaksa Tiba-tiba Buat Kesimpulan Sendiri

Soal Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua, Pengacara Putri Candrawathi: Jaksa Tiba-tiba Buat Kesimpulan Sendiri

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:15 WIB

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:58 WIB

Kutip Martin Luther King Jr, Jaksa ke Kuat Maruf: Kebohongan Berlari Cepat, Namun Keberanan Akan Memenangkan Maraton

Kutip Martin Luther King Jr, Jaksa ke Kuat Maruf: Kebohongan Berlari Cepat, Namun Keberanan Akan Memenangkan Maraton

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:52 WIB

Tak Mandi Usai Dilecehkan, Putri Candrawathi Dituding Berselingkuh dengan Yosua

Tak Mandi Usai Dilecehkan, Putri Candrawathi Dituding Berselingkuh dengan Yosua

Metro | Senin, 16 Januari 2023 | 14:35 WIB

Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?

Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:55 WIB

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:46 WIB

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:11 WIB

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:01 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB