Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023
tarif baru JKN - Kartu JKN KIS ditemukan tergeletak di tumpukan sampah Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sulsel [telisik.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta. 

Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan. 

Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI