- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan.
Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari