LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:52 WIB
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menyapa awak media usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merekomendasikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau JC di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaray dituntut ringan oleh jaksa.

"Pastinya, kami berharap pertama status JC-nya akan diputuskan sekarang. Kedua, keringanan penjatuhan hukuman," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningstyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jika status JC Richard dikabulkan oleh hakim pada persidangan ini, maka Richard bisa saja dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Dalam Pasal 10 A penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat scara khusus, percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya," ucap Susi.

Senada dengan Keluarga Yosua

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat juga berharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hari ini.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, Richard akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

baca juga

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:57 WIB

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×