Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya kata dia, Putri memanggil Kuat ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling hingga menggiring Yosua ke rumah dinas.

"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," beber Martin.

Atas kekecewaan itu, Martin menyebut agar istri Ferdy Sambo itu dibebaskan saja.

"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI