Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo tersebut juga dianggap tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri Candrawathi yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang berujung duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yaitu Putri belum pernah dihukum dan juga dipandang sopan pada saat menjalani persidangan.

5. Richard Eliezer

Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023).

Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun.

Para pengunjung sidang sempat gaduh pada saat mendengar tuntutan jaksa tersebut bersorak dan berteriak karena tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Bahkan, teriakan pengunjung menjadikan Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Bharada E sehingga dituntut penjara 12 tahun. Bharada E dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Tidak hanya itu, perbuatan dari Brigadir J tersebut dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI