Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada intinya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, seperti apakah beda tuntutan 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yaitu pada Senin (16/1/2023).

Dalam hasil persidangan, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma’ruf dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Pengakuan Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit pada saat memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui dan juga tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, ia tidak pernah melanggar hukum, sopan selama persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi atau hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

2. Ricky Rizal

Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya.

Adapun yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Tidak hanya itu, perbuatan Ricky Rizal juga dianggap mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, jaksa menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:20 WIB

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:06 WIB

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!

| Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa

| Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:47 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB