Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:32 WIB
Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan supaya jaksa penutut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk merevisi tuntutan Richard Eliezer menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lain.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi Antara, Kamis (19/1/2023).

Edwin khawatir jika Bharada E menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, tuntutan tersebut bisa mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status menjadi justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.

Edwin mengatakan bahwa justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," ujar Edwin.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis

Your Say | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:29 WIB

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:08 WIB

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB