Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung

Kamis, 19 Januari 2023 | 21:12 WIB
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
KPK Resmi tahan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto/welly).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Hakim Agung soal dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Hakim Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).

Adapun ketiga Hakim Agung tersebut Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif. Ali menyebut, ketiganya digali pengetahuannya soal perkara yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati (SD) saat aktif menjadi Hakim Agung di MA.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, Penyidik KPK harus melalukan pemeriksaan di Gedung MA karena harus memburu waktu menyelesaikan berkas perkara Sudrajad dan tersangka lainnya.

"Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali.

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Pada kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI