Mandek Di Meja Pimpinan DPR, Ketua Panja Siap 'Gedor' Pintu Puan Jelaskan Pentingnya Pengesahan RUU PPRT

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 23 Januari 2023 | 10:17 WIB
Mandek Di Meja Pimpinan DPR, Ketua Panja Siap 'Gedor' Pintu Puan Jelaskan Pentingnya Pengesahan RUU PPRT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya. (ANTARA/Nur Imansyah)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Willy menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang enggan buru-buru mengerjakan dan mengesahkan RUU PPRT.

"Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat, bukan lelet respons ya, tapi dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong," kata Willy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Willy menekankan, secara mekanisme peraturan di DPR, apa yang sudah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak boleh ditahan oleh pimpinan DPR. Semisal yang terjadi hari ini terhadap RUU PPRT.

"Ini pembelajaran bagi kita, jangan begitu kuatnya political will yang sudah diputuskan oleh Baleg dan kemudian juga menjadi political will dari presiden maka ditahan-tahan," kata Willy.

"Itu akan menjadi catatan dari rakyat semua, bagi kaum Sarinah. Oleh karena itu kita harus arif dan bijaksana kemudian," sambung dia.

Willy kemudian bicara perihal substansi RUU PPRT. Ketua Panja RUU PPRT mengatakan pihaknya sudah membuat dua klaster. Pertama, klaster berbasis sosio kultural. Kedua klaster berbasis kerja profesional.

"Jadi tidak perlu khawatir, saya ketua Panja siap untuk bertanggung jawab bahwa ini RUU yang bukan gebrak guyah, bukan RUU ya g sembrono. Kalau diperlukan pimpinan saya menjelaskan ini dari dulu saya sudah minta waktu ke pimpinan untuk menjelaskan ini," ujar Willy.

Puan Ogah Buru-buru

baca juga

Sementara itu, DPR RI enggan tergesa-gesa dalam membahas hingga menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kendati Presiden Jokowi sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Dalih DPR RI enggan buru-buru ialah lantaran DPR ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.

"Ya kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menamping pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.

Menurut Puan, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. Tetapi ditekankan Puan, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.

"Sejak awal memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," tutur Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fitra Naik Pelaminan, Kang Dedi Segera Menyusul? Netizen: Nikah Sama Aku Aja Pak

Fitra Naik Pelaminan, Kang Dedi Segera Menyusul? Netizen: Nikah Sama Aku Aja Pak

Denpasar | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:39 WIB

Castle Purwakarta, Ternyata Dulu Bekas Tambang Pasir, Disulap Kang Dedi Jadi Tempat Plesir dan Cafe, Begini Keindahannya

Castle Purwakarta, Ternyata Dulu Bekas Tambang Pasir, Disulap Kang Dedi Jadi Tempat Plesir dan Cafe, Begini Keindahannya

Denpasar | Minggu, 22 Januari 2023 | 08:46 WIB

Kades Ancam Habisi Partai Politik Jika Tak Perpanjang Masa Jabatan, Ancam PDI-P ?

Kades Ancam Habisi Partai Politik Jika Tak Perpanjang Masa Jabatan, Ancam PDI-P ?

Cianjur | Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:40 WIB

Sambut Tahun Baru Imlek, Puan Maharani: Semoga Membawa Kemakmuran Bagi Kita Semua

Sambut Tahun Baru Imlek, Puan Maharani: Semoga Membawa Kemakmuran Bagi Kita Semua

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:59 WIB

Tarif Haji Naik Tahun Ini, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kemenag

Tarif Haji Naik Tahun Ini, Segini Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Per Jemaah Hasil Perhitungan Kemenag

Denpasar | Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:23 WIB

Tak Sabar Malam Pertama, Kang Dedi Bersama Fitra Beli Alat Pelindung: Aduh Gak Tahu Cara Pasang

Tak Sabar Malam Pertama, Kang Dedi Bersama Fitra Beli Alat Pelindung: Aduh Gak Tahu Cara Pasang

Denpasar | Sabtu, 21 Januari 2023 | 04:30 WIB

Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 02:25 WIB

Terkini

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB