Muhammad Said Tak Berani Sumpah Atas Nama Allah jadi Pertimbangan Hakim Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Pelecehan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 12:00 WIB
Muhammad Said Tak Berani Sumpah Atas Nama Allah jadi Pertimbangan Hakim Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Pelecehan
Ilustrasi kakbah, masjidil haram, makkah, haji, Arab Saudi (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta," lanjutnya.

"Setelahnya KJRI yang ambil alih. Muhammad Said dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram," pungkasnya.

Keluarga Membantah

Kendati begitu, pihak keluarga korban membantah segala tuduhan terhadap Muhammad Said tersebut.

Dirangkum Suara Sulsel, Keluarga Muhammad Said (26 tahun), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu.

Hal tersebut diungkapkan Nirwana Tirsa, saudara terdakwa. Dia mengatakan, Said dan keluarga berangkat ke Mekkah pada tanggal 8 November 2022. Perjalanan dilanjutkan ke Madinah.

Ditanggal 10 November 2022, pukul 01.00 malam waktu setempat, Said, ibu dan satu saudaranya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad.

Karena banyaknya jamaah, Said menyuruh ibunya menunggu di luar (area Kakbah). Alasannya karena terlalu berdesakan.

"Pada saat Said memegang sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakan. Karena hampir lepas, dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya itu," ujar Nirwana.

Baca Juga: Al Nassr Naik Puncak Klasemen Liga Arab Saudi Bukan karena Gol Ronaldo

Ia melanjutkan, saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggiran Kakbah, tiba-tiba ada dua polisi dan Askar yang mendatanginya. Said langsung diseret keluar dan dituduh melecehkan seorang perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI