“Pelaku ini sendiri, mulai dari perekrutan hingga pemasaran. Pelaku merupakn single fighter,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.