Hari Ini Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto
Hari Ini Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua

Suara.com - Mantan Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto bakal menjalani sidang tuntutan kasus obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Sidang tersebut digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang peraih Adhi Makayasa ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Selasa, 24 Januari 2023, jam 10.00 WIB agenda tuntutan pidana," tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya 'Arka' Bikin Banjir Air Mata, Ungkap Pesan Ini

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.