Cerita Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:29 WIB
Cerita Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. (Foto Pinterest)

Divonis 19 Tahun Penjara

Terbukti menipu, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar para Kamis (19/1/2023) memberikan vonis 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Ibu dan anak ini didakwa karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 2020, Eka dan Evie juga divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.

Putri Lolwah Terima Putusan Hakim

I Wayan Mudita selaku kuasa hukum Putri Lolwah, menuturkan bahwa kliennya menerima putusan PN Gianyar terkait vonis untuk Eka dan Evie. Sang putri disebut tidak memiliki banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Mudita mengatakan jika Putri Lolwah mengikuti hasil putusan PN Gianyar. Kliennya itu juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang sudah dikirimkan kepada para terdakwa atau tidak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI