Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari

Kamis, 26 Januari 2023 | 14:18 WIB
Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus pengedaran sabu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023). [Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Teddy dan 10 tersangka lainnya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya diadili dalam persidangan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI