Dengan modus penipuan tersebut, Wowon Cs mampu mengantongi Rp1 miliar di rekening. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan uang tersebut masuk melalui rekening Dede Sholehudin yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni