Suara.com - Video kepala desa bertato ikut dalam demo di DPR RI menjadi perbincangan. Aksi dan penampilannya menuai perhatian dan komentar warganet Twitter.
Pria dalam video tersebut merupakan Hoho Alkaf salah satu kepala desa yang ikut dalam aksi demo yang berasal dari Banjarnegara. Ia menjadi perbincangan lantaran memiliki tato dari di tangan dan lehernya.
Dalam video tersebut, terlihat Hoho berada di mobil berdiri sambil melambaikan tangannya ke beberapa orang di sekitarnya. Tak cuma bertato, Hoho juga bertindik di telinga kanan dan kirinya.
Berkenaan dengan hal itu, muncul pertanyaan bolehkah Kades Bertato?
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan tak ada aturan penampilan dalam syarat penetapan kepala desa. Syaratnya hanya minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, dan patuh pada UUD dan Pancasila.
Aturan tersebut tercantum pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Panitia Pemilihan Desa yang terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan pemerintah kota/kabupaten terkait juga seharusnya telah melihatnya.
Eko menyampaikan tak ada alasan penolakan pendaftaran diri seorang calon yang memiliki tato. Hal ini terkait etika dan warga lah yang memiliki hak mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Selain itu, Eko juga menyampaikan pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato. Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.
Syarat Calon Kepala Desa
Baca Juga: Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa
Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja. Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut: