Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:11 WIB
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo teekait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Sambo dan tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang jelas.

"Urain pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa berpandangan seluruh pleidoi Sambo dan kubunya harus diabaikan.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," jelas jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa mengajukan agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang sudah disampaikan Sambo beserta tim hukumnya serta menjatuhkan pidana kepada Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Hari smSelasa 17 Januari 2023," pungkas jaksa.

Pleidoi Sambo

Dalam pembelaannya, Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir Yosua.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," ucap Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI