Setelah dua berkas tersebut di atas siap, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filling klikpajak. Adapun berkas lain yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Langkah yang harus kamu lakukan hanyalah mengisi e-filling klikpajak sesuai arahan yang tersedia. Nantinya kamu akan mendapatkan bukti lapor dalam bentuk elektronik yang berisi keterangan sebagai berikut:
- Informasi nama wajib pajak (WP)
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Nomor tanda terima elektronik (NTTE)
Demikian itu syarat berkas lapor SPT Tahunan untuk bayar pajak pribadi. Semoga membantu.
Kontributor : Mutaya Saroh