Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Antara]
Betah Narik Ojol di Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Gegara Kelamaan Tinggal
Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 16:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Viral! Driver Ojol di Medan Kirim 'Paket' Berisi Bayi, Kondisi Tak Bernyawa di Dalam Tas Berisi Baju
08 Mei 2025 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI