Laman NU Online juga menyatakan pendapat yang sama, menyebut kita memiliki keleluasaan untuk melaksanakannya kapan saja, boleh berurutan dan boleh terpisah. Maka, persoalan ini tidak menjadi masalah.
Hanya saja, ada sebuah pengecualian terhadap seseorang yang berhutang puasa tapi ia meninggal sebelum punya kesempatan untuk membayarnya. Rasulullah SAW berpesan, "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)
Ini artinya, wali atau ahli waris dari sosok yang meninggal dapat membantu membayarkan puasa dengan cara membayar fidyah berupa memberi makan sebesar 0,6 kilogram bahan makanan pokok kepada fakir miskin.
Demikian itu informasi berkaitan dengan puasa qadha Ramadhan di hari Jumat. Semoga dapat membantu kita semua.
Kontributor : Mutaya Saroh