Selanjutnya, Febri juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bercermin dan mencermati fakta-fakta persidangan saat menyampaikan tuduhan baru. Febri menekankan sudah seharusnya saat mengajukan tuduhan baru tentang ketidakprofesionalan, penuntut umum bercermin dan cermat membaca fakta persidangan serta argumentasi hukum.
Jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuha berencana terhadap Brigadir J berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma