Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan kasus dugaan penyelewengan dana. Kali ini, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah yang dialokasikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT.
Indikasi adanya aliran dana yang tidak jelas ini telah ditangani KPK. Lembaga antirasuah ini juga telah menemukan tersangka. Namun, hingga kini KPK juga masih menyelidiki para saksi dan mencari bukti lainnya.
Simak inilah 6 fakta kasus pengadaan benih bawang merah selengkapnya.
1. Kasus terjadi tahun 2018
Penyidik Subdit III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT pertama kali menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Adanya aliran dana yang tidak biasa dan terkesan abu-abu tanpa laporan yang jelas membuat Polda NTT akhirnya memutuskan untuk mengusut kasus ini.
2. Kasus awalnya ditangani Polda NTT
Sebelumnya, adanya dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ini ditangani oleh pihak Polda NTT. Namun, kasus ini sempat dihentikan penyelidikannya pada tahun 2021 dan akhirnya kembali dibuka pada tahun 2022. Polda NTT sendiri sudah mengumpulkan dan menyita beberapa barang bukti sebagai bahan penyelidikan.
3. Dilimpahkan ke KPK
Baca Juga: Eks Ketua PBNU Diduga 'Titip' 24 Mahasiswa Lolos Masuk PTN, KPK Segera Bertindak
Namun, akhirnya pada September 2022, pihak Polda NTT akhirnya melimpahkan kasus ini kepada KPK untuk ditangani.